Senin, 23 Mei 2011

PEDOMAN PENYUSUNAN

A.      Latarbelakang
Pedoman penyusunan silabus, rencana mutu pembelajaan, handout, dan bahan ajar dilatarbelakangi oleh beberapa hal berikut:  
1.       Kualitas pendidikan di perguruan tinggi sangat dipengaruhi oleh kurikulum yang direncanakan dan disusun.
2.       Perguruan tinggi harus mempunyai kurikulum yang baku, baik untuk pedoman pembelajaran, kepentingan akreditasi maupun kepentingan dalam kerjasama dengan pihak luar.
3.       Pelaksanaaan perkuliahan harus berdasarkan kurikulum yang disusun dan direncanakan dengan baik.
4.       Kurikulum yang direncanakan harus mencakup silabus/course outline, rencana mutu pembelajaran (RMP), materi ajar, dan hand-out.
5.       Terhitung 90% dosen  telah mengikuti pelatihan tentang cara mendesain pembelajaran termasuk di dalamnya tentang penyusunan silabus (course outline), rencana pembelajaran (lesson plan), materi ajar dan hand-out. Namun demikian, hal-hal tersebut memerlukan pengembangan dan penyempurnaan terus menerus dengan menyesuaikan model yang dikembangkan oleh DIKTI.
7.       Penyusunan silabus dan RMP sangat strategis untuk (1) menunjukkan kesiapan dosen dalam mengajar pada setiap tatap muka, (2) pengembangan materi menjadi hand out dan bahan ajar, dan (3) sebagai acuan dalam monitoring dan evaluasi PBM.
8.       Rapat kerja pimpinan  mengamanatkan segera disusun pedoman penyusunan silabus dan RMP.


B.       Tujuan
1.       Mendorong dosen untuk mendesain pembelajaran berbasis pada silabus dan RMP sesuai dengan format yang telah ditentukan.
2.       Mendorong dosen untuk mendukung perencanaan dan pengembangan kurikulum yang berkelanjutan.

C.       Dasar Penyusunan Silabus dan RMP
1.       Spesifikasi Program Studi
2.       Kompetensi Lulusana
3.       Peta Kurikulum

D.      Komponen Silabus
1.       Identitas Mata Kuliah (Prodi, Kode MK, Nama MK, jumlah SKS, dan Semester)
2.       Mata Kuliah Pra Syarat
3.       Standar Kompetensi
4.       Kompetensi Dasar
5.       Indikator
6.       Pengalaman Pembelajaran
7.       Materi
8.       Waktu
9.       Alat/Bahan/Sumber Belajar
10.    Penilaian Hasil Belajar

E.       Komponen RMP
1.       Informasi Umum (Nama Dosen, Prodi, Kode MK, Nama MK, jumlah SKS, Semester, dan Waktu)
2.       Standar Kompetensi
3.       Kompetensi Dasar
4.       Indikator
5.       Kegiatan Pembelajaran (pendahuluan, penyajian, dan penutup)
6.       Metode/Strategi Pembelajaran
7.       Alat/Media
8.       Bahan/Sumber Belajar
9.       Penilaian Hasil Belajar

  1. Langkah-langkah Menyusun Silabus
1.       Mengisi form Identitas Mata Kuliah yang terdiri atas:
a.        Program Studi: diisi sesuai dengan jurusan/program studi dimana suatu mata kuliah diajarkan.
b.       Kode MK: diisi kode mata kuliah sesuai dengan kode yang ada dalam struktur kurikulum.
c.        Nama MK: diisi nama mata kuliah sesuai dengan nama yang ada dalam struktur kurikulum.
d.       Jumlah SKS: diisi jumlah SKS sesuai dengan jumlah yang ada dalam struktur kurikulum.
e.       Semester: diisi sesuai dengan waktu suatu mata kuliah diajarkan.
2.       Mata Kuliah Pra Syarat: diisi nama mata kuliah yang harus ditempuh sebelum mengikuti mata kuliah yang bersangkutan (bisa ada, bisa tidak ada, dan mungkin lebih dari satu mata kuliah).
3.       Standar Kompetensi: diisi dengan kemampuan mahasiswa yang diharapkan setelah satu semester mengikuti pembelajaran suatu mata kuliah dalam hal kognitif, afektif, dan psikomotor yang sudah menjadi bagian hidup dalam berfikir dan bertindak. 
4.       Kompetensi Dasar: diisi dengan kemampuan mahasiswa yang diharapkan setelah mengikuti beberapa kali pembelajaran dalam hal kognitif, afektif, dan psikomotor.
5.       Indikator: diisi dengan kemampuan mahasiswa yang spesifik baik yang berupa pengetahuan, respon, maupun perbuatan setelah proses pembelajaran selesai.
6.       Pengalaman Pembelajaran: diisi dengan gambaran kegiatan yang akan dialami oleh mahasiswa selama mengikuti pembelajaran.
7.       Materi Ajar: diisi dengan bahan/tema/topik yang dapat mendukung tercapainya indikator. 
8.       Waktu: diisi dengan jumlah waktu yang diperlukan untuk setiap kompetensi dasar.
9.       Alat: diisi dengan alat yang diperlukan dalam proses pembelajaran.
10.    Bahan/Sumber Belajar: diisi dengan sumber belajar yang dipakai sebagai acuan dalam proses pembelajaran. Sumber belajar yang berupa buku dan jurnal harus menyebutkan nama penulis, judul buku/jurnal/artikel, dan halaman. Sumber belajar yang berupa internet harus menyebutkan nama penulis, judul artikel, dan alamat web-nya.
11.    Penilaian Hasil Belajar: diisi dengan teknik dan instrumen penilaian yang akan digunakan.

G.      Langkah-langkah Menyusun RMP
1.       Mengisi form Informasi Umum yang terdiri atas:
a.        Nama Dosen: diisi dengan nama penyusun RMP.
b.       Program Studi: diisi sesuai dengan jurusan/program studi dimana suatu mata kuliah diajarkan.
c.        Kode MK: diisi kode mata kuliah sesuai dengan kode yang ada dalam struktur kurikulum.
d.       Nama MK: diisi nama mata kuliah sesuai dengan nama yang ada dalam struktur kurikulum.
e.       Jumlah SKS: diisi jumlah SKS sesuai dengan jumlah yang ada dalam struktur kurikulum.
f.         Kelas/Semester: diisi sesuai dengan kelas/semester suatu mata kuliah diajarkan.
g.        Alokasi Waktu: diisi dengan jumlah waktu pertemuan kuliah untuk tiap tatap muka.
h.       Pertemuan: diisi dengan pertemuan kesatu, kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya sesuai dengan jumlah tatap muka yang direncanakan.
2.       Standar Kompetensi: Standar Kompetensi: diisi dengan kemampuan mahasiswa yang diharapkan setelah satu semester mengikuti pembelajaran suatu mata kuliah dalam hal kognitif, afektif, dan psikomotor yang sudah menjadi bagian hidup dalam berfikir dan bertindak. 
3.       Kompetensi Dasar: diisi dengan kemampuan mahasiswa yang diharapkan setelah mengikuti beberapa kali pembelajaran dalam hal kognitif, afektif, dan psikomotor.
4.       Indikator: diisi dengan kemampuan mahasiswa yang spesifik baik yang berupa pengetahuan, respon, maupun perbuatan setelah proses pembelajaran selesai.
5.       Materi Ajar: diisi dengan uraian singkat tentang bahan/tema/topik yang dapat mendukung tercapainya indikator.   
6.       Metode/Strategi Pembelajaran: diisi dengan metode atau strategi yang akan digunakan dalam proses pembelajaran.
7.       Tahap Pembelajaran terdiri atas kegiatan:
a.        Kegiatan Awal: diisi dengan apersepsi atau uraian untuk mengantarkan topik/tema yang akan dibahas dalam pembelajaran.
b.       Kegiatan Inti: diisi dengan uraian kegiatan yang dilakukan dalam proses pembelajaran yang mencakup penjelasan materi (tema/pokok bahasan/konsep), pemberian contoh, peragaan, dan tugas.
c.        Kegiatan Akhir: diisi dengan kegiatan rangkuman, penilaian, dan tindak lanjut.  
8.       Alat/Media: diisi dengan alat/media yang diperlukan dalam proses pembelajaran.
9.       Bahan/Sumber Belajar: diisi dengan sumber belajar yang dipakai sebagai acuan dalam proses pembelajaran. Sumber belajar yang berupa buku dan jurnal harus menyebutkan nama penulis, judul buku/jurnal/artikel, dan halaman. Sumber belajar yang berupa internet harus menyebutkan nama penulis, judul artikel, dan alamat web-nya.
10.    Penilaian Hasil Belajar: diisi dengan teknik dan instrumen penilaian yang akan digunakan termasuk kriteria penilaiannya.


Minggu, 22 Mei 2011

SERTIFIKASI GURU, ANTARA PROFESIONALISME DAN KEJUJURAN GURU

Dalam undang-undang guru telah diisyaratkan bahwa semua guru sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor : 74 tahun 2008, tentang Guru pada Pasal 2 dijelaskan Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Di Pasal 4 ayat (1) dijelaskan pula Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Demikian pula halnya pada Pasal 5 ayat (1) dijelaskan Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditunjukkan dengan ijazah yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan bagi Guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan standar nasional pendidikan, pada ayat (2) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan nonkependidikan.
Semua itu dilakukan pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan tenaga guru yang benar-benar memiliki kualifikasi yang dibutuhkan oleh masyarakat pada umumnya dan lingkungan penyelenggara pendidikan pada khususnya, oleh karenanya pemerintah juga menentukan rambu-rambu kualifikasi guru tersebut seperti di jelaskan pada pasal 5  ayat (3) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi calon Guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Guru, dan pada pasal 10 ayat (1) Sertifikat Pendidik bagi calon Guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Guru.
Selanjutnya bagi para guru yang telah terlanjur menjadi tenaga pendidik dan belum memiliki kualifikasi pendidik yang disyaratkan tetapi telah memiliki kualifikasi akademik yang disyaratkan dapat langsung mengikuti uji kompetensi seperti yang dijelaskan dalam Pasal 12
Ayat (1) Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik. Dalam ayat (3) selanjutnya dijelaskan bahwa Uji kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, dan ayat (4) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional Guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan antara lain :
a. Kualifikasi Akademik;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman mengajar;
d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
e. penilaian dari atasan dan pengawas;
f. prestasi akademik;
g. karya pengembangan profesi;
h. keikutsertaan dalam forum ilmiah;
i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
j. penghargaan yang relevan dengan bidang kependidikan.
Namun demikian pelaksanaan uji kompetensi melalui portofolio harus dilaksanakan secara objektif dan transparan seperti diatur dalam PP no. 74 tahun 2008 Pasal 8 bahwa, Sertifikasi Pendidik bagi calon Guru harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Selanjutnya bagaimana aplikasinya dilapangan dalam pelaksanaan program sertifikasi ini yang telah sedemikian rapihnya disusun dalam sebuah perundangan. Ternyata sedikit melenceng dari sasaran bahkan timbul berbagai permasalahan dilapangan yang memperlihatkan kerancuan dan bahkan mencedrai nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan objektifitas sebagai semboyan pendidik dan dunia pendidikan.
Permasalahan ini muncul akibat  kesetengahatian pemerintah dalam pembenahan dan memenuhan kualitas dan mutu pendidikan, dimata pemerintah terlebih politisi menganggap bahwa pemenuhan anggaran pendidikan 20% dalam APBN sudah dirasa telah menyelesaikan permasalahan pendidikan, padahal pemenuhan anggaran hanya merupakan salah satu bagian pembenahan kualitas pendidikan, disadari atau tidak pemerintah telah menumbuhkan nilai-nilai materialistis dan keangkuhan didunia pendidikan, dan telah membunuh secara perlahan nilai-nilai keikhlasan, dedikasi, pengorbanan, kejujuran dan keadilan dalam diri-diri para pendidik. Bagaimana tidak berapa banyak guru yang telah melakukan ketidak jujuran dalam pemenuhan kualifikasi pendidik melalui  uji kompetensi dengan program portofolio, guru yang memiliki keikhlasan, kejujuran dedikasi yang tinggi, dengan penggorbanan yang tidak terhitung dapat dengan mudah tersisih dan terabaikan.
Lebih luar biasa lagi jika dulu kita merasa aneh dengan bermunculannya biro-boro jasa penyusunan dan pembuatan skripsi di tiap wilayah kota besar, sekarang  penomena yang hampir sama itu mulai muncul kembali dalam bentuk yang berbeda yaitu biro jasa penyusunan portofolio sertifikasi guru dalam jabatan, sungguh memilukan dunia pendidikan kita. Bisa kita bayangkan kira-kira dapatkah kualitas dan profesionalisme pendidik berubah dan dapat ditingkatkan dengan cara seperti itu?. Disisi lain pemerintah dibantu para ahli memutar otak bagaimana meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan bangsa namun disisi lain pula pemerintah memberikan peluang secara perlahan menghilangkan nilai-nilai pendidikan tentang kejujuran, keadilan, keikhlasan, dedikasi dan pengorbanan dalam pendidikan. Saya bersepakat dengan  pendapat beberapa tokoh pendidikan bahwa program sertifikasi guru lebih tepat disebut program pengentasan kemiskinan bagi guru, bukan peningkatan kualitas dan profesionalisme guru.
Jika dari awal pemerintah bertujuan hanya meningkatkan kesejahteraan guru dan ingin melakukan standarisasi penghasilan guru, cukuplah dengan program remunerisasi gaji dan kepangkatan, namun jika tujuannya peningkatan kualitas kenapa tidak melaksanakan uji kompetensi langsung seperti halnya para peserta didik yang hendak masuk lembaga pendidikan tinggi yang diatur dan diselenggarakan oleh kampus-kampus yang telah terakreditasi semisal SMPTN selain murah dan dapat dilakukan dalam waktu singkat. Semoga menjadi renungan.